SRAGEN UPDATE - Kuasa Hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamarudin Simanjuntak, putusan vonis tersebut sudah sesuai.
Pasalnya, dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.
“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.