Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:51 WIB
Potret Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo /

SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan divonis hukuman mati oleh hakim.

Hakim menjelaskan bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan unsur sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa.

Hakim juga meyakini bahwa Ferdy terlibat penembakan Brigadir J menggunakan senjata jenis Glock 17 dan menggunakan sarung tangan hitam ketika menembak agar tidak meninggalkan bukti.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan penghancuran bukti dengan menghancurkan CCTV yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Banten Dapat Apresiasi Lemkapi Terkait Kasus Penyelewengan 350 ton Beras Bulog

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," lanjutnya.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x