SRAGEN UPDATE - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ibu Brigadir J meminta kepada Majelis Hakim PN Jaksel agar bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana sang anak.
Tak hanya sampai di situ, ibu dari Brigadir J tersebut meminta agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.
Baca Juga: Johnny NCT Ungkap Pemikiran Jujurnya tentang KWANGYA Dunia Imajinatif SM Entertainment: Tidak Keren
Pihak keluarga Brigadir J mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu bukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Ibu Brigadir J berharap hal itu terjadi agar dapat memberikan efek jera pada pelaku.