Tak Terima Dipecat dari POLRI, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Netizen Auto Geram

- 30 Desember 2022, 18:06 WIB
Tak Terima Dipecat dari POLRI, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Netizen Auto Geram
Tak Terima Dipecat dari POLRI, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Netizen Auto Geram /PMJ/Fajar/

SRAGEN UPDATE - Seolah tak ada habisnya drama Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kali ini ada babak baru menarik yang hadir dari mantan Kadiv Propam Polri ini.

Ferdy Sambo kini menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri usai dipecat dari Polri.

Hal itu dilakukan suami Putri Candrawathi ini lantaran dirinya tak terima diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Jawa Tengah yang Wajib Anda Coba, Ada yang Menggunakan Daging Kerbau

Ferdy Sambo resmi melayangkan gugatannya pada Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Latar belakang dilayangkannya gugatan itu selain karena Ferdy Sambo tidak terima juga karena ia merasa sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis.

Selain itu Arman Hanis juga mengungkapkan keberatan kliennya itu, karena kliennya sudah menerima 11 tanda kehormatan selama berkarier di institusi Polri.

Lebih lanjut, sang kuasa hukum mengungkapkan bahwa meskipun saat ini Ferdy Sambo sedang menghadapi proses hukum yang berat, namun negara seharusnya juga mempertimbangkan jasa dan pengabdian Ferdy Sambo selama di Polri.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Twitter Catch Me Up


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x