Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri

- 20 September 2022, 09:18 WIB
Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri
Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri /

SRAGEN UPDATE - Beberapa waktu lalu Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah mengikuti sidang kode etik.

Diketahui bahwa dalam sidang kode etik itu, ia diputus dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Tak terima dengan keputusan itu, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Tipe Orang yang Wajib Ada di Circle Anda: Apakah Sudah Memiliki Salah Satunya?

Namun pada sidang KKEP yang digelar pada Senin, 19  September 2022 bandingnya ditolak dan ia tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi Polri.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Agung, Pimpinan Sidang KKEP, dikutip dari Antara, Selasa, 20 September 2022.

Dalam sidang tersebut, Polri menetapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik, sehingga padanya dijatuhkan hukuman berupa pemecatan.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ujar Agung.

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Tepung, Gurih dan Renyah serta Ekonomis

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x