Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri

- 20 September 2022, 09:18 WIB
Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri
Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri /

Usai keputusan ini, nantinya administrasi terkait pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri pun akan segera ditindaklanjuti.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," ujarnya.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," lanjut Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Pantas! Ending Drama Big Mouth Bikin Nyesek, Ternyata Satu Tim Produksi dengan Vagabond: Tragedi Serupa

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa nantinya administrasi pemberhentian Ferdy Sambo akan diproses oleh bagian SDM Polri, dan akan diselesaikan dalam waktu lima hari.

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," ucapnya.

Selain sanksi yang akan diterimanya berupa pemecatan dari institusi Polri, Ferdy Sambo juga dibayangi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati akibat menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Karirnya yang cemerlang dan menjadi jenderal termuda Polri harus berakhir gara-gara Brigadir J.

Baca Juga: Terlepas dari Rumor Kencan dengan Jennie BLACKPINK, V BTS Tetap Tenang Ketika Diwawancara VOGUE

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x