Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara

- 28 Agustus 2022, 16:24 WIB
Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara
Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
SRAGEN UPDATE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi komplek Istana Negara Jakarta pada Jum’at, 26 Agustus 2022 sore.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo datang ke istana setelah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian dalam sidang komisi kode etik polri pada Kamis kemarin. 
Mobil Kapolri Listyo dan rombongan tampak terparkir di depan kompleks kementerian sekretariat negara di lingkungan istana.
Listyo terpantau keluar dari gedung istana negara dan meninggalkan lokasi pukul 17.11 WIB.
Awak media tidak diijinkan mendekat ke lokasi pintu istana negara tempat Listyo keluar sehingga tidak ada keterangan apapun yang diberikan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga keluar setelah Listyo dan belum diketahui apakah Listyo bertemu Jokowi atau Pratikno saja, sebab kehadiran Listyo ini tidak dipublikasikan dalam agenda resmi Jokowi.
Listyo pun terpantau datang ke istana setelah Jokowi bertemu dengan kelompok pendukungnya yaitu Relawan Plat K.
Puluhan relawan ini datang ke istana dengan memakai seragam putih dan terlihat keluar dari pintu istana pukul 15.00 WIB.
Haidar yang merupakan salah satu relawan yang datang mengatakan bahwa pihaknya satu komando dengan Jokowi.
Di sisi lain, Listyo datang setelah komisi kode etik kepolisian yang menjatuhkan sanksi berupa penghentian dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar sejumlah kode etik profesi polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di mana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob selama 21 hari.
Atas putusan ini pemecatan ini Ferdy Sambo juga akan mengajukan banding dan mengaku siap menerima apapun keputusannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa banding harus disampaikan secara tertulis dalam  3 hari kerja serta putusan banding adalah final dan juga mengikat.
Meskipun pengajuan banding adalah hak Ferdy Sambo, namun pengacara keluarga Brigadir Yoshua berharap bahwa komisi kode etik polri mengabaikan banding tersebut.
Sementara itu kerabat Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengapresiasi hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo menjadi salah satu langkah serius polri untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini publik menanti pengadilan Ferdy Sambo secara transparan dan juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya Ferdy Sambo juga telah mengajukan surat pengunduran diri, namun Dedi mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil sidang komisi kode etik.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Youtube Kabar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x