Berkas Perkara Belum Lengkap Ferdy Sambo Bakal Bebas Dalam Hitungan Hari, Simak Penjelasan IPW

- 25 September 2022, 10:40 WIB
Berkas Perkara Belum Lengkap Ferdy Sambo Bakal Bebas Dalam Hitungan Hari, Simak Penjelasan IPW
Berkas Perkara Belum Lengkap Ferdy Sambo Bakal Bebas Dalam Hitungan Hari, Simak Penjelasan IPW /Google/

SRAGEN UPDATE - Irjen Pol Ferdy Sambo diprediksi bisa bebas apabila berkas perkara belum lengkap.

Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan jika masa penahanan Ferdy Sambo hanya selama 120 hari. 

Masa tahanan Ferdy Sambo terhitung sejak ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir SragenUpdate.com dari situs Pikiran-Rakyat.con, Sugeng Teguh mengatakan jika penahanan Ferdy Sambo selama 120 hari.

Baca Juga: Ungkap 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, LPSK: Bu PC kan Bisa Teriak

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.

Pembebasan Ferdy Sambo bukan dikarenakan 'kongkalikong' melainkan sudah aturan jika polisi harus menyelesaikan berkas perkara dalam kurun waktu yang diberikan.

Dalam hal ini waktu yang dibutuhkan yakni 120 hari sejak ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas," kata Sugeng Teguh Santoso.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x