Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Terbuktinya Turut Serta dalam Pembunuhan Brigadir J

- 14 Februari 2023, 13:20 WIB
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Terbuktinya Turut Serta dalam Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Terbuktinya Turut Serta dalam Pembunuhan Brigadir J /PMJ News/Fajar

SRAGEN UPDATE – Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023 divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

 

Yaitu Kuat Ma'ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir Youshua Hutabarat.

Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo tersebut, Kuat Ma'ruf, melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1)  ke 1 KUHP.

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso membacakan bahwa Kuat Ma’ruf diadili dengan enam perkara yaitu, 

Baca Juga: Hari Valentine, PT. KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Pelecehan Seksual di Atas Kereta Api

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.”

“Menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.”

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x