SRAGEN UPDATE - Febri Diansyah mengatakan bahwa kliennya, Putri Candrawathi tidak ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah terkait bantahannya terhadap tuduhan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin memberi keterangan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak korban bersama Sambo dan Bharada E.
Sebagaimana disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Bagaimanakah Peran dan Cara Memaknai Sumpah Pemuda bagi Pemuda di Zaman Milenial?
Namun, segera kuasa hukum Putri membantah hal tersebut.
"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri pada Rabu 26 Oktober 2022 lalu, dikutip dari kantor berita Antara.
Mantan juru bicara KPK itu mengungkap bahkan hakim terlihat ragu dengan keterangan Kamaruddin itu.
Maka, ia berharap masyarakat jeli untuk melihat fakta persidangan.
"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," katanya.