SRAGEN UPDATE - Aktor muda Jefri Nichol ikut buka suara mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pria yang lahir 15 Januari 1999 itu, tampak geram dengan berita yang beredar bahwa salah satu tersangka yakni Putri Candrawathi tidak ditahan.
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Hal ini lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya kurang stabil.
“Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman Hanis dikutip SragenUpdate.com dari portal PikiranRakyat.com.
Sebagai gantinya, Putri Candrawathi tetap diwajibkan untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Kuasa hukumnya, Arman juga menyebut bahwa Putri Candrawathi bukan berstatus sebagai tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Menanggapi hal itu, Jefri Nichol melampiaskan rasa kesalnya dengan mengunggah sebuah postingan di story instagram-nya.
Dalam story-nya, ia mengutip berita Putri Candrawathi tidak ditahan dan menyandingkannya dengan seorang ibu yang dipenjara bersama anaknya yang masih kecil.