Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 20:26 WIB
Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka /Pikiran-Rakyat

SRAGEN UPDATE - Tim Khusus (Timsus) Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum menaikkan status istri Ferdy Sambo ini sebagai tersangka, pihak Polri telah mengantongi cukup bukti.

Tim penyidik telah melakukan scientific crime investigation dan gelar perkara.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pop. AGUNG budi Maryoto.

Baca Juga: Proses Penyidikan Terhambat, Mahfud MD Singgung Kekaisaran Ferdy Sambo: Ada Kerajaan Sambo di Polri

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA.

Timsus Polri telah mengantongi cukup bukti termasuk CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Rekaman CCTV tersebut merupakan rekaman vital yang menggambarkan kondisi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh dari Pos Satpam Kompleks Polri di Duren Tiga, Polri mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi petunjuk istri Ferdy Sambo ini berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai di rumah dinas kawasan Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x