Update Kasus Kematian Brigadir J: Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo

- 18 Agustus 2022, 12:25 WIB
Update Kasus Kematian Brigadir J: Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo
Update Kasus Kematian Brigadir J: Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo /Dok. Humas Polri/

SRAGEN UPDATE - Kasus kematian Brigadir J hingga saat ini masih terus diselidiki pihak Kepolisian.

Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Bali United vs Barito Putera, Kans Barito Putera Raih Poin Penuh di Kandang

Dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Dikutip dari PMJ News, pihak Kompolnas sangat mendorong Polri segera melakukan sidang kode etik kepada Ferdy Sambo, "Kompolnas mendorong sidang kode etik FS (Ferdy Sambo) dapat segera dilaksanakan.”

Selain itu, Kompolnas juga mendesak agar Ferdy sambo segera dipecat.

"Agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan bahwa Kompolnas dapat merekomendasikan Kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana dapat ditindak sesuai aturan undang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x