Ini Alasan LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 20:44 WIB
Ini Alasan LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo
Ini Alasan LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo /Instagram/@divpropampolri

 

SRAGEN UPDATE - Setelah mencuatnya kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama suaminya, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia memohon perlindungan kepada LPSK sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J.

Namun pada Sabtu, 13 Agustus 2022, Ketua LPSK Hasto Atmojo Sutoyo mengatakan bahwa LPSK tidak bisa memberikan perlindungannya kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal ini terkait dengan dihentikannya penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Polri: Tidak Ada Peristiwa Pidana

Alasan Polri memberhentikan penyidikan kasus ini karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, tidak ditemukannya peristiwa pidana.

Selain dugaan pelecehan, Polri juga menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Dengan dihentikannya penyidikan terhadap dua laporan tersebut, kini status Putri Candrawathi menjadi lebih jelas, bukan lagi sebagai terduga korban.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x