SRAGEN UPDATE - Keadilan dibalik kasus kematian Brigadir J terus diburu oleh publik.
Di dalam proses hukum yang terus bergulir hingga saat ini, sedikit demi sedikit fakta mulai terungkap
Baru-baru ini pihak penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan gelar perkara terhadap dua laporan.
Laporan tersebut yang pertama adalah dugaan percobaan pembunuhan dan yang kedua adalah dugaan kekerasan seksual.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dikutip dari PMJ News pada Jumat malam 12 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Andi menegaskan alasan diberhentikannya penyidikan terhadap dua laporan ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tegasnya.
Andi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan gelar perkara dan pihak penyidik Bareskrim Polri memutuskan bahwa dua hal tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana.