Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 20:26 WIB
Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Tak Disangka! Kuat Maruf, Sopir Keluarga Ferdy Sambo Terlibat dalam Perancangan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rencananya Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada 18 Agustus 2022.

Namun istri Ferdy Sambo ini lagi-lagi tidak datang karena beralasan sakit.

Setelahnya, tim Polri melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi.

Dari hasil gelar perkara tersebut akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J: Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan dinaikkannya status Putri Candrawathi sebagai tersangka, berarti hingga kini jumlah tersangka terkait kasus kematian Brigadir J menjadi lima orang.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga KM, dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah