SRAGEN UPDATE - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka terkait pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai menghadiri rekonstruksi Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2022 kemarin, ia tak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Arman Haris pada saat hadi di gedung Bareskrim Polri, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Japan Open 2022 Hari Ini: Chico Melaju ke Babak Perempat Final Usai Kalahkan Wakil Denmark
Ia menuturkan bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena alasan tertentu.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis dikutip dari PMJ News.
Arman Haris menambahkan alasan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena dasar kemanusiaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Putri Candrawathi masih mempunyai anak kecil.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.