6 Orang Akan Dapat Tindak Pidana, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:40 WIB
6 Orang Akan Dapat Tindak Pidana, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
6 Orang Akan Dapat Tindak Pidana, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /edit Pikiran Rakyat

SRAGEN UPDATE - Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota Polri sebanyak 83 orang terkait kematian Brigadir J.

Kemudian yang sudah direkomendasikan untuk di penempatan khusus sebanyak 35 orang, sedangkan yang sudah melakukan patsus atau yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 tapi berkurang 3 orang.

Diantaranya yaitu FS, RR, dan juga RE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Tekstur Rambut Bisa Berubah Sendiri Karena 5 Faktor Ini, Berikut Penjelasan Dokter Saddam Ismail

Dari personel yang telah dipatsuskan sebanyak 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati ada 6 orang yang diduga patut melakukan tindak pidana, yaitu menghalangi penyidikan.

Oleh karena itu dalam waktu dekat diantaranya FS, BJBHK, KBB AMP, AKBPAR, KOMPOL BW, KOMPOL JP ini akan dilimpahkan ke penyidik dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Putri Candrawathi dalam 7 hari ke depan akan beristirahat terlebih dahulu di kediaman pribadinya.

Di mana berarti proses penangkapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J belum dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 2 Hasil BRI Liga 1 2022: Barito Putera vs Bali United, Bagaimana Pertandingan Selanjutnya?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x