Putri Candrawathi juga dijerat dengan pasal yang sama seperti Ferdy Sambo yaitu pasal 340 subsidar 338 juncto pasal 56 dan 55 KUHP.
Jika dilihat dari pasal yang menjerat keduanya, maka berarti Putri Candrawathi terindikasi terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Direktorat Siber Mabes Polri, dari pernyataan tersebut memang ada CCTV yang menjadi bukti penting yang mana menunjukkan aktivitas sebelum dan saat setelah kejadian.
Oleh karena itu, dari CCTV tersebut Putri Candrawathi terindikasi terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.***