Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul Suaminya

- 19 Agustus 2022, 16:34 WIB
Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul Suaminya
Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul Suaminya /tangkapan layar Twitter @miduk17

 

SRAGEN UPDATE - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka pada Jumat siang 19 Agustus 2022.

Ia ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan scientific crime investigation.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Baca Juga: 6 Orang Akan Dapat Tindak Pidana, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dilansir SragenUpdate.com dari ANTARA, istri Ferdy Sambo ibi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman mati.

Pasal yang menjeratnya sama dengan sang suami yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan status tersangka pada Putri Candrawathi, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x