SRAGEN UPDATE - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka pada Jumat siang 19 Agustus 2022.
Ia ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan scientific crime investigation.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Dilansir SragenUpdate.com dari ANTARA, istri Ferdy Sambo ibi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman mati.
Pasal yang menjeratnya sama dengan sang suami yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan status tersangka pada Putri Candrawathi, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.