SRAGEN UPDATE - Petugas PPSU yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap wanita viral di media sosial.
Pelaku melakukan pemukulan bahkan hingga melindas tubuh korban berinisial E dengan sepeda motor tanpa belas kasihan.
Pelaku Z diduga cemburu dengan kekasihnya sampai gelap buta melakukan aksi brutal tersebut.
Baca Juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Wanita, Memukul hingga Sengaja Lindas Korban, Netizen: Gila, sadis!
“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi kepada wartawan sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari PMJ News.
Akibat perbuatannya itu, Pelaku Z akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.
Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujar Supriadi.