Petugas PPSU yang Viral Aniaya Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal 351 Mengintai

- 10 Agustus 2022, 20:46 WIB
Petugas PPSU yang Viral Aniaya Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal 351 Mengintai
Petugas PPSU yang Viral Aniaya Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal 351 Mengintai /ilustrasi ant

SRAGEN UPDATE - Petugas PPSU yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap wanita viral di media sosial.

Pelaku melakukan pemukulan bahkan hingga melindas tubuh korban berinisial E dengan sepeda motor tanpa belas kasihan.

Pelaku Z diduga cemburu dengan kekasihnya sampai gelap buta melakukan aksi brutal tersebut.

Baca Juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Wanita, Memukul hingga Sengaja Lindas Korban, Netizen: Gila, sadis!

“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi kepada wartawan sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari PMJ News.

Akibat perbuatannya itu, Pelaku Z akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.

Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujar Supriadi.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah