SRAGEN UPDATE - Kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dilansir SragenUpdate.com dari portal PikiranRakyat.com, Listyo menyebutkan bahwa tidak ada tembak menembak di kediaman Ferdy Sambo.
Baca Juga: 4 Hal yang Bikin Introvert Susah Dapat Pacar, Berikut Solusi agar Introvert Tidak Kelamaan Jomblo
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo melakukan skenario yang menyebabkan seakan-akan terjadi tembak menembak.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara (Brigadir) J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," tuturnya.
Baca Juga: 5 Tanda bahwa Kamu Sebenarnya Social Anxiety Bukan Introvert, Kenali Perbedaan Antara Keduanya