Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru dan Pasal yang Menjeratnya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:21 WIB
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru dan Pasal yang Menjeratnya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru dan Pasal yang Menjeratnya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Tangkapan layar Youtube /POLRI TV RADIO

SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo menjadi tersangka baru yang ditetapkan oleh Kapolri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, jakarta Selatan pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.

Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi menjadi tersangka keempat setelah tiga tersangka lainnya telah diumumkan oleh Kapolri dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pengumuman tersebut, Kapolri Sigit juga menjelaskan pasal yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga: Banjir Melanda Korea, Begini Kabar Maudy Ayunda Bersama Suami

“Timsus (tim khusus) menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit sebagaimana dilansir SragenUpdate.comd dari PMJ News.

Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kapolri tiga nama sebagai tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir (R), dan K.

Bharada E disangkakakan pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir R disangkakakan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: LPSK Lakukan Asesmen Psikologis pada Putri Candrawathi, Bungkam Soal Justice Collaborator dan Kondisi Istri FS

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x