SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agutsus 2022.
Selain mengumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru, Sigit juga menambahkan keterangan detail peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari penjelasan Kapolri, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kadiv Provam Polri tersebut menyuruh anak buahnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sigit juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bahkan menggunakan pistol Brigadir J untuk merekayasa kejadian.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Saudara FS,” ungkap Sigit dalam konferensi press.
“Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit lagi.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru ini dilakukan Kapolri setelah mengantongi 3 nama tersangka sebelumya.
Ketiganya yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Brpika R), dan Kuwat (K).
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri terjadi di kediaman dinas Ferdy Sambo di Jalan Seguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu pukul 17.00 WIB.