Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Pasal Hukum yang Menjeratnya

- 9 Agustus 2022, 19:45 WIB
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Pasal Hukum yang Menjeratnya
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Pasal Hukum yang Menjeratnya /tangkapan layar Div Humas Polri/

SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agutsus 2022.

Ferdy Sambo yang merupakan seorang Kadiv Provam Polri tersebut menjadi tersangka baru.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit sebagaimana dilansir SragenUpdate.com dari PMJ News.

Dalam konferensi tersebut, Sigit juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah kepada Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, di Jalan Seguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru dan Pasal yang Menjeratnya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” terang Sigit.

Karena itulah, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis, di nataranya yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Jika sangakaan pasal 340 KUHP tersebut terbukti benar, maka ada hukuman berat yang harus dihadapi oleh Ferdy Sambo.

“Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andianto.

Baca Juga: Banjir Melanda Korea, Begini Kabar Maudy Ayunda Bersama Suami

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x