Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:23 WIB
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati /Instagram/@divpropampolri

SRAGEN UPDATE - Setelah sebulan lebih kasus janggal kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini makin menemui kejelasan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022 menetapkan dua tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir J.

Tersangka baru tersebut tak lain tak bukan adalah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Selain Ferdy Sambo, tersangka baru lain adalah seorang asisten rumah tanggga berinisial KM.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP trntang prmbunuhan berencana.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan asisten rumah tangganya sebagai tersangka  artinya hingga saat ini sudah ada 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir SragenUpdate.com dari PMJ News, Kabareskrim Polri, Irjen Agus Andrianto, timsus Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP karena perannya sebagai pembuat skenario pembunhhan Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, dikutip dari PMJ News.

Ancaman hukuman yang menjerat Ferdy Sambo pun tak main-main, dirinya bisa fiancam dengan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x