SRAGEN UPDATE - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Naiknya status Ferdy sambo menjadi tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo sigit Prabowo pada Selasa petang tanggal 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.
Tabir kematian Brigadir J yang sedikit demi sedikit terkuak ternyata didalamnya ada peran besar seorang petinggi Polri.
Ferdy Sambo lah yang merancang skenario penembakan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa adegan tembak menembak yang selama ini beredar di rumah dinas Ferdy Sambo tidak terjadi.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," ungkap Kapolri.
Terkait adanya bekas tembakan di dinding rumah dinas Ferdy Sambo, itu merupakan 'akal-akalan' untuk membuat skenario seolah-olah ada adu tembak.