Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J
Yang terjadi sebenarnya bukanlah adu tembak, melainkan penembakan kepada Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan seorang asisten rumah tangga berinisial KM.
Bharada E berperan sebagai eksekutor Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Sedangkan tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan pembunuhan korban.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, dan Terancam Hukuman Mati
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Hingga kini pihak kepolisian terus melakukan investigasi mendalam.
Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 15.00 WIB tim Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang terlihat berjaga kediaman Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kedatangan tim Brimob ini dibarengi dengan tim Inafis dan tim Propam Polri.