“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.”
“Menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain”
“Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah, ucap hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa dengan telah terbuktinya Kuat melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer maka nota pembelaan Kuat dirasa tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Selain itu hakim juga membacakan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman untuk Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Sopir Mobil Fortuner Arogan Mengakui Kesalahannya dan Meminta Maaf : Saya Terpancing Emosi
Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim yaitu tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit, dan tidak berterus terang,
dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.