Tahukah Kamu Kalau Lulus Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup? Berikut Aturan CPNS 2021 Yang Bisa Ikuti SKB

- 5 Oktober 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi SKD CASN 2021.
Ilustrasi SKD CASN 2021. /Jurnal Soreang /daftarcpnns.id

SRAGEN UPDATE – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada beberapa Instansi telah dilaksanakan sejak 3 September 2021 lalu.

Selama hampir sebulan lamanya, beberapa instansi juga lembaga lain mengadakan SKD untuk menemukan kandidat terbaik untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan dan kemudian diangkat menjadi PNS.

Setelah SKD dengan total soal 110 diadakan, peserta yang lolos akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Namun lulus dengan mendapatkan nilai di atas passing grade atau ambang batas saja tidak cukup untuk maju ke tahap berikutnya. Kok bisa?

Hal tersebut telah diatur dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pegadaan Pegawai Sipil Negara yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (PANRB).

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Gratis Dosis 1 dan 2 Sinovac di Tangerang 6 – 10 Oktober 2021

Dalam Permenpan tersebut, kandidat CPNS yang bisa mengikuti SKB yaitu maksimal tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan.

Kandidat tersebut dipilih dari yang mendapatkan nilai SKD paling besar.

Misalnya lembaga A membutuhkan jabatan analis 6 orang, maka yang bisa mengikuti SKB yaitu 18 orang (dari total maksimal 3 x 6).

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x