Tahukah Kamu Kalau Lulus Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup? Berikut Aturan CPNS 2021 Yang Bisa Ikuti SKB

- 5 Oktober 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi SKD CASN 2021.
Ilustrasi SKD CASN 2021. /Jurnal Soreang /daftarcpnns.id

Apabila peserta yang lulus passing grade SKB jumlahnya melebihi tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang berhak mengikuti SKB ditentukan dengan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berurutan seperti berikut:

  1. Apabila nilai total pelamar sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  2. Apabila nilai total dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos.
  3. Apabila nilai total, nilai TKP, nilai TIU, dan nilai TWK sama, maka semua peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Dari Permenpen tersebut, dapat disimpulkan bahwa mencapai nilai passing grade saja tidak cukup.

Para peserta bersaing dalam memperebutkan nilai paling besar agar dia otomatis mengikuti SKB yang merupakan seleksi tahap terakhir.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah