Jokowi Minta DPR RI Percepat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar Segera Disahkan

- 5 Januari 2022, 23:21 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

 

 

SRAGEN UPDATE – Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, membuat masyarakat semakin waspada.

Demi menekan dan menghindari kejadian serupa, Presiden Indonesia Joko Widodo, atau Jokowi, ingin Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

Agar Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat kepastian hukum serta perlindungan, bagi korban kekerasan seksual.

Jokowi juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Ham, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk secepatnya berkoordinasi dengan DPR.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Gratis 6-9 Januari 2022 Lokasi Vaksinasi dosis 1 dan 2 Kota dan Kabupaten Semarang

Jokowi menegaskan, jika perlindungan terhadap kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya pada perempuan yang mendesak harus ditangani.\

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” ungkap Jokowi.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR untuk dipercepat,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x