kemenKominfo: Jangan Asal Sebar Hoax Terkait Covid-19, Awas Pelaku Kena Denda 1 Miliar dan Masuk Sel Tahanan

- 21 Februari 2022, 18:06 WIB
Jangan Sampai Termakan HOAX! Kenali Mitos dan Fakta Seputar Varian Omicron
Jangan Sampai Termakan HOAX! Kenali Mitos dan Fakta Seputar Varian Omicron /Satgas Covid-19

SRAGEN UPDATE- Merebaknya Covid-19 yang tak berkesudahan Pemerintah bersikap tegas memberi hukuman bagi pelaku penyebar hoaks.

Selain ganasnya virus Corona, Pemerintah juga menganggap para penyebar hoaks menjadi biang keladi kenapa Covid-19 di Indonesia tak berkesudahan.

Hoaks tentang berita Covid 19 yang dibesar – besarkan membuat masyarakat takut secara berlebihan.

Sebaliknya hoax yang menyebar remeh virus Corona mengakibatkan warga Indonesia tidak waspada atas virus yang bermutasi dan kerap mengeluarkan varian baru ini.

Sebagaimana dikutip Sragen-Update.com dari situs resmi sosial media kemenkominfo yang diunggah pada hari Minggu 20 Februari 2022, Pemerintah secara tegas memberi denda hingga 1 miliar serta di penjara.

Baca Juga: (Liga Spanyol) Prediksi Celta Vigo VS Levante: Susunan Pemain, Skor, Kabar Terkini, Besok 03.00 WIB

Sosial media kemenkominfo juga mengatakan pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi.

Hukuman tersebut diatur dalam undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kominfo juga membagikan tips agar tidak mudah tertipu dengan berita palsu.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x