Ditetapkan Sebagai Tersangka. Segini Keuntungan Doni Salmanan Saat Membernya Loss di Quotex!

- 9 Maret 2022, 13:52 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Instagram @donisalmanan

SRAGEN UPDATE - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangaka setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri kurang lebih 13 Jam.

Doni Salmanan diicecar dengan 90 pertanyaan yang dimulai dari jam 10.10 WIB sampai 23.30 WIB.

Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RA pada tanggal 3 Februari yang merupakan korban dari platfrom trading Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis undang - undang ITE, KUHP dan tindak pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dengan dalam pasal 45A ayat (1)jo pasal 28 ayat(1) Undang - Undang ITE.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan terjerat pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Doni Salmanan Resmi di Penjara, Pihak Kepolisian Buka Suara

"Alasan Objektif, karena ancaman hukuman di atas tahun penjara yakni 20 tahun kalo TPPU,  untuk itu Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ramadhan

Diketahui Doni Salmanan mendapatkan keuntungan 80 persen dari kekalahan yang diterima oleh membernya di Telegram.

Sampai berita ini diterbitkan member di grup trading Quotex Doni Salmanan sudah mencapai 25 ribu anggota.

Halaman:

Editor: M Boby Hasan Arfani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x