Mulai 17 Juli 2022, Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

- 15 Juli 2022, 20:10 WIB
Mulai 17 Juli 2022, Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster
Mulai 17 Juli 2022, Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster /pixabay/Alexandra_Koch

SRAGEN UPFATE – Satgas Covid-19 berikan Surat Edaran No. 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang telah ditanda tangani oleh Ketua Satgas yaitu Surhayanto pada 8 Juli ini mrnunjukkan bahwa ketentuan mengenai perjalan dalam negeri ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau Lembaga,” ujarnya.

Untuk dapat melakukan perjalanan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi:

Baca Juga: CATAT! Ini Informasi Vaksin Gratis di Surabaya, Malang dan Nganjuk 16 Juli 2022

  1. Sudah vaksin Ke-3/Booster maka tidak perlu antigen dan PCR.
  2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua yang berarti harus melakukan tes antigen 1x24 jam.
  3. Vaksin baru melaporkan bahwa jenis kesatu ini menggunakan PCR 3x24 jam.
  4. Belum/Tidak bisa vaksin

Sedangkan untuk anak 6-17 tahun wajib menyertakan bukti vaksin dosis 2 dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes.

Dan untuk anak dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun diwajibkan untuk bersama dengan pendamping perjalanan yang telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Gratis di Bali 16 Juli dan 22 Juli 2022, Lengkap dengan Lokasi, Jam dan Persyaratannya

Maksud dan tujuan dari diberlakukan peraturan ini adalah agar masyarakat taat penerapkan protokol kesehatan terhadap para pelaku perjalanan dalam negeri, dan bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan tertularnya virus Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x