SRAGEN UPDATE - PS Glow menang gugatan dari MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
MS Glow diharuskan membayar denda sebesar Rp37 miliar dan menghentikan produksi serta menarik produk mereka yang beredar di seluruh Indonesia.
Sedikit menilik ke belakang, awal mula kasus gugat menggugat ini terjadu saat PS Glow launching produk.
Brand milik Putra Siregar ini dianggap mirip dengan produk MS Glow.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Cek Perbedaan Tarif Tiap Jenisnya
Sama sama berakhiran 'glow' dan memakai warna abu-abu membuat kasus ini kian memanas.
Akhirnya sengketa ini bergulir ke pengadilan.
Proses hukum berjalan, gugatan dimenangkan oleh pihak PS Glow yang telah mendaftarkan produknya ke HAKI Kemenkumham.
Produk yang disengketan dua belah pihak ternyata dibantah tidak mirip.
Pihak MS glow keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan banding.