Simak! Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

- 22 Juli 2022, 15:44 WIB
PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja /

SRAGEN UPDATE – Kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santunan dari PT. Jasa raharja.

Dikutip dari laman indonesia.go.id Jasa Raharja dalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Besarnya biaya santunan yang diberikan tergantung dari jenis kecelakaan yang dialami. 

Berikut besaran santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas :

Baca Juga: Mampir ke Podcast Deddy Corbuzier, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Singgung Soal Harga Minyak Goreng

- Santunan meninggal dunia : Rp50 juta.

- Santunan cacat tetap (maksimal) : Rp50 juta.

- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x