Pada momen ini, tak semua warga binaan Rutan Ponorogo mendapatkan remisi.
Mereka yang memenuhi syarat saja yang mendapatkan remisi.
Mereka yang memenuhi syarat pun tak serta merta langsung mendapat remisi, pengajuan remisi ini harus diusulkan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari pusat.
Dikutip dari Instagram @rutanponorogo, syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi salah satunya adalah berkelakuan baik.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Ponorogo, Arya Galung menjelaskan syarat-syarat lain pengusulan remisi
"Syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus berkelakuan baik, tidak pernah membuat kegaduhan, dan mengikuti pembinaan yang digelar Rutan Ponorogo", ujar Arya Galung, Kepala Rutan Ponorogo.
Tak sampai disitu, ada syarat minimum masa tahanan seorang warga binaan untuk dapat diusulkan remisi, yaitu telah menjalani masa kurungan paling tidak 6 sampai 9 bulan.
Arya Galung mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu pemenuhan hak warga binaan Rutan Ponorogo.