Wow! Ratusan Warga Binaan Rutan Ponorogo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

- 17 Agustus 2022, 15:07 WIB
Wow! Ratusan Warga Binaan Rutan Ponorogo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Wow! Ratusan Warga Binaan Rutan Ponorogo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan /SETPRES

SRAGEN UPDATE - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo (Rutan Ponorogo)  yang bertempat di jantung Kota Ponorogo sejak pagi sudah ramai lalu lalang.

Pasalnya tepat di hari Kemerdekaan RI ke-77 ini, akan dilaksanakan upacara sekaligus penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Ponorogo.

Upacara yang digelar di halaman Rutan Ponorogo pada pukul 06.00 WIB dihadiri oleh para pejabat pemimpin daerah.

Wakil Bupati Ponorogo pun turut serta menghadiri upacara pada 17 Agustus 2022 ini.

Baca Juga: 17 Quotes Para Pahlawan untuk Memeriahkan HUT RI ke-77 yang Bisa Kamu Posting di Media Sosial

Diketahui sebanyak 173 warga binaan mendapatkan remisi pada momen kemerdekaan RI tahun ini.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman.

Besar remisi yang didapatkan warga binaan pun beragam, mulai satu bulan hingga enam bulan.

Nantinya mereka yang mendapat remisi akan dipotong masa hukumannya dan bisa bebas lebih cepat.

Baca Juga: Kumpulan 10 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 pada HUT RI Ke-77, Keren dan Penuh Makna

Pada momen ini, tak semua warga binaan Rutan Ponorogo mendapatkan remisi.

Mereka yang memenuhi syarat saja yang mendapatkan remisi.

Mereka yang memenuhi syarat pun tak serta merta langsung mendapat remisi, pengajuan remisi ini harus diusulkan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari pusat.

Dikutip dari Instagram @rutanponorogo, syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi salah satunya adalah berkelakuan baik.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia untuk HUT RI Ke-77, 17 Agustus 2022, Keren dan Bervariasi

Lebih lanjut, Kepala Rutan Ponorogo, Arya Galung menjelaskan syarat-syarat lain pengusulan remisi

"Syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus berkelakuan baik, tidak pernah membuat kegaduhan, dan mengikuti pembinaan yang digelar Rutan Ponorogo", ujar Arya Galung, Kepala Rutan Ponorogo. 

Tak sampai disitu, ada syarat minimum masa tahanan seorang warga binaan untuk dapat diusulkan remisi, yaitu telah menjalani masa kurungan paling tidak 6 sampai 9 bulan.

Arya Galung mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu pemenuhan hak warga binaan Rutan Ponorogo.

Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT RI Ke-77 untuk Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Keren, Mudah, dan Lengkap

Selain itu dengan pemberian remisi ini, ia berharap dapat menjadi motivasi warga binaaan penerima untuk terus berkelakuan baik di sisa masa hukumannya.

Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan Rutan Ponorogo ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menghadapi deprivasi dan efek destruktif pidana.

Dimana warga binaan selama ditahan dirampas hak kemerdekaannya.

Selain itu pemberian remisi ini juga dapat membawa dampak positif bagi warga binaan. 

Baca Juga: Puisi Tema Kemerdekaan Karya Presiden Soekarno untuk Rayakan HUT RI Ke-77, Bisa Dibagikan Lewat Media Sosial

Tingkat depresi dan frustasi mereka selama menjalani masa hukuman diharapkan dapat menurun.

Pub hal ini juga nantinya dapat menurunkan risiko gangguan keamanan di Rutan Ponorogo sendiri.

"Dengan pemberian remisi kepada sebanyak 173 warga binaan diharap pula dapat menekan tingkat frustasi dan depresi warga binaan sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan di Rutan yang mungkin terjadi, seperti pelarian dan kerusuhan" pungkas Arya Galung.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat HUT RI ke-77 untuk Semarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia 2022.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram / @rutanponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x