Alasan Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Indonesia, Bagaimanakah Tindakan Pemerintah?

- 24 November 2022, 06:28 WIB
Alasan Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Indonesia, Bagaimanakah Tindakan Pemerintah?
Alasan Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Indonesia, Bagaimanakah Tindakan Pemerintah? /

SRAGEN UPDATE – Sebenarnya, di tahun 2014, WHO (World Health Organization) telah menetapkan Indonesia Bebas Polio.

Namun, saat ini Indonesia menetapkan KLB (kejadian luar biasa) Polio.

Penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) pada penyakit polio diawali ketika ditemukannya 1 anak yang terinfeksi polio di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Seberapa Bahayakah Penyakit Polio? Benarkah Persentase Perlindungan Vaksin Polio Mencapai 90%?

Pasien ini dikonfirmasikan terinfeksi virus polio setelah menjalankan pemeriksaan lanjutan di laboratorium pada tanggal 18 Oktober 2022.

Peristiwa ini menjadi kasus pertama yang dilaporkan di Indonesia setelah 8 tahun ditetapkan sebagai negara bebas polio.

Menurut Maxi Rein Rondonuwu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, polio memiliki 3 tipe.

Untuk kasus di Pidie, anak tersebut terkonfirmasi mengidap polio tipe 2.

Anak berusia 7 tahun itu mengalami gejala kelumpuhan di kaki kirinya.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Kemkes VOA Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x