Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024

- 20 Januari 2023, 14:21 WIB
Syarat daftar jadi anggota PPS Pemilu 2024.
Syarat daftar jadi anggota PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

SRAGEN UPDATE - Seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 telah dibuka sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu badan ad hoc KPU, yaitu PPS ini bertugas untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Dengan masa jabatan yang kurang lebih satu tahun untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilu 2024, inilah tugas, wewenang dan kewajiban dari PPS berdasarkan Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.

Baca Juga: Laporan Terbaru dari BI, Transaksi dari Uang Elektronik Kini Melonjak Pada Tahun 2022

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas, wewenang dan kewajiban dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x