AKBP Arif Rachman Arifin tak sendiri, ada lima orang anggota Polri lainnya yang juga dijadikan sebagai tersangka obstruction of justice.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Mereka diduga terlibat dan menghalang-halangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka juga menjalani sidang penuntutan yang dilakukan dalam berkas terpisah.
Kini mereka akan menyusul Ferdy Sambo yang akan dibui juga dan mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup. ***