"Misalnya, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa mengakomodasi pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati, dan menerima," kata Rahmad.
Selain itu, solusi yang diberikan adalah pemerintah melakukan sosialisasi masif terkait seluruh isi UU Cipta Kerja.
Rahmad juga melanjutkan, bagi pihak yang tetap menolak agar melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Tentu saja dengan catatan bahwa pihak yang menjalani proses hukum agar menaati keputusan MK.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada Terkait Cuaca Ekstrem pada Masa Peralihan Musim Hujan ke Kemarau
"Kepada para pihak, baik mahasiswa, pekerja, dan akademisi yang masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi perpu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan, apa pun putusan MK nanti harus ditaati semua pihak," kata Rahmad.***