Kabar Terbaru SNBP 2024! Berikut Persyaratan Sekolah dan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)

- 24 Desember 2023, 22:18 WIB
Kabar Terbaru SNBP 2024! Berikut Persyaratan Sekolah dan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)
Kabar Terbaru SNBP 2024! Berikut Persyaratan Sekolah dan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible) /Portal Purwokerto/Pixabay/RazorMax

SRAGEN UPDATE - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah suatu sistem seleksi yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

SNBP memberikan kesempatan kepada para siswa yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi.

Namun tidak semua siswa bisa mendaftar melewati jalur ini ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut persyaratan sekolah:

Baca Juga: Seo Taiji Bagi Pesan yang Menyentuh Hati kepada Penggemar Mengenai Kehidupannya Selama Setahun

  1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah, Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah, Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah.
  3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Berikut persyaratan pendaftar (siswa eligible):

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: Hadiri FIFA Football Summit 2023, Erick Thohir: Acara Ini Sangat Penting untuk Kemajuan Sepakbola Indonesia

Ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah:

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website resmi: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x