Berikut Penjelasan Mengenai Kampanye Akbar dari KPU, Dilaksanakan 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

- 19 Januari 2024, 20:48 WIB
Berikut Penjelasan Mengenai Kampanye Akbar dari KPU, Dilaksanakan 21 Januari Hingga 10 Februari 2024
Berikut Penjelasan Mengenai Kampanye Akbar dari KPU, Dilaksanakan 21 Januari Hingga 10 Februari 2024 /Tangkap layar instagram.com/@kpu_ri

SRAGEN UPDATE - Kampanye akbar pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kampanye rapat umum yang digelar untuk Pemilu 2024.

Kampanye akbar ini dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

Pembagian zona dilakukan agar tidak ada jadwal yang bentrok antar peserta Pemilu dan Pilpres 2024 tidak bentrok.

KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024, dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Strategi yang digunakan para tim kampanye akbar untuk Pemilu 2024 belum diketahui secara spesifik.

Tantangan utama bagi KPU dalam pelaksanaan kampanye akbar Pemilu 2024 adalah bagaimana supaya kampanye-kampanye akbar ini dapat tetap memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Baca Juga: AT AREA Menolak Berkomentar Mengenai Berita Kencan HyunA: Privasi Artis diutamakan

Selain itu, kampanye akbar memiliki potensi mobilisasi yang berlebihan, sehingga harusnya potensi akan terjadi benturan dengan pendukung kandidat lain bisa minimalisir.

Strategi yang digunakan para tim kampanye akbar untuk Pemilu 2024 adalah belum diketahui secara spesifik.

Namun, Yoes, seorang analis politik, menilai bahwa kampanye akbar sepertinya tidak akan banyak mempengaruhi elektabilitas masing-masing tetapi hanya "memperkuat semangat" pendukung mereka di lapangan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x