SRAGEN UPDATE - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji meringkus pria asal Dusun Krajan dengan barang bukti narkoba jenis sabu 4,97 gram yang disimpannya di bawah kasur rumah tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan kami temukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih seberat 4,97 gram. Sabu itu disimpan di bawah kasur," ungkapnya.
Dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba, polisi melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi langsung melakukan penggerebegan dan mengamankan tersangka. Kemudian aparat keamanan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Baca Juga: Belanda Hibahkan 3 Juta Dosis Vaksin Untuk Indonesia
Dalam pengembangan itu, petugas bergerak menuju Dusun Sukajaya RT 007/002 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
"Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya DNP," bebernya.
"Hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan dua tersangka di antaranya DNP dan R warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta," ujar dia.
Baca Juga: Pecah Rekor Baru, Sinetron Ikatan Cinta Raih Penghargaan dari Menko Perekonomian
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,09 gram dan ganja seberat 9,4 gram.