Kombes Pol Azis Andriansyah Tangkap Tersangka Pengeroyokan Anggota Polsek Cilandak, Dua Diantaranya Wanita

- 10 Juli 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/kalhh/

SRAGEN UPDATE - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap anggota polsek Cilandak yang terdiri satu pria berinisial ML (26), serta dua wanita masing-masing GA (24) dan AL (21).

Insiden ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan saat Iptu Suwardi membubarkan balapan liar.

Baca Juga: Haiti Tuding Amerika Serikat dan Kolombia di Balik Pembunuhan Presiden Jovenel Moise

Sebelumnya, insiden pengeroyokan anggota Polri ini terjadi pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.01 WIB. Saat itu, mobil patroli ke lokasi untuk membubarkan balapan liar.

"Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kombes Azis kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Naas, bukannya malah membubarkan diri, ketiga tersangka tersebut malah melawan balik Iptu Suwardi danmengakibatkan luka di tubuh korban.

Baca Juga: Vaksin Pfizer akan Masuk ke Indonesia, Apakah Anda Siap?

"imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.

"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," tutupnya.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah