Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya: Harus Ada Batas Wajar

2 Juli 2022, 16:04 WIB
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya: Harus Ada Batas Wajar /Tangkap layar YouTube/Al Bahjah TV.

SRAGEN UPDATE – Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, banyak bermunculan pertanyaan terkait pelaksanaan, hukum, ketentuan, ataupun tata cara berkurban.

Hari Raya Idul Adha 2022 akan menjadi hari orang-orang dapat berkumpul bersama keluarga sekaligus menikmati hidangan dari hasil olahan daging sembelihan kurban.

Akan tetapi, berbeda dengan keluarga yang sudah ditinggalkan orang terkasih lebih dahulu sebelum bisa merayakan Hari Raya Idul Adha 2022 bersama.

Sebagian dari mereka muncul keinginan untuk menghadiahi berupa memberikan hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal kepada takmir masjid atau pengurus panitia kurban di wilayah tempat tinggal. Apakah boleh?

Misalnya ingin menghadiahkan hewan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Anak-anaknya memiliki impian tersebut sebagai wujud rasa sayang dan hormat kepada orang yang sudah berjasa di kehidupan mereka.

Baca Juga: Lebih Baik Dahulukan Kurban Idul Adha atau Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah bisa dengan meminta tolong untuk disebutkan nama ayah dan ibu sebelum hewan disembelih oleh panitia? Atau didoakan oleh anak-anak dan anggota keluarga lain secara bersama-sama?

Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV menerangkan bahwa, pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah. Dalam artian, amalan sunnah adalah tidak wajib dilaksanakan.

Sebagai informasi, berkurban merupakan ibadah sunnah yang dilakukan satu kali setiap tahun. Berbeda dengan haji yang kalau bisa sekali seumur hidup. Jadi, jika memiliki kemampuan, tahun ini berkurban, tahun kemarin berkurban, dan begitu seterusnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya tidak perlu, kecuali memang sebelum meninggal pernah berwasiat berkurban.

Baca Juga: Bolehkan Niat Kurban Idul Adha untuk Aqiqah? Buya Yahya: Kurban Ibadah Sendiri, Aqiqah Ibadah Sendiri

Misalnya orang tua yang sudah meninggal sempat berwasiat, maka anak-anak atau anggota keluarga harus berkurban dengan harta yang ada.

Jika tidak berwasiat, hukumnya dijelaskan oleh Buya Yahya.

“Boleh-boleh saja. Tetapi, semuanya harus ada batas wajar. Tidak ada pemaksaan dan seterusnya,” kata Buya Yahya.

Kesimpulannya, berkurban sebenarnya hanya untuk orang yang masih hidup. Untuk orang yang sudah meninggal dunia, boleh-boleh saja atau suka-suka sesuai kehendak pihak terkait.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Idul Adha Jatuh Pada Hari Minggu 10 Juli 2022: Simak Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Sebab, kembali ke hukum kurban ialah sunnah. Bagi orang hidup saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain.

Kemudian, pahala kurban tersebut menurut beberapa pandangan mendapat pahala kurban dan ada juga yang berpendapat memperoleh pahala sedekah.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler