Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya

9 Juli 2022, 13:49 WIB
Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya /PIXABAY/ Miller_Eszter/

SRAGEN UPDATE - Orang berkurban apakah boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri setelah menyembelih kurban Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Terdapat waktu terbaik, makruh, batas akhir menyembelih hewan kurban saat Idul Adha berdasarkan kajian kitab Madzhab Imam Syafií. 

Bersumber dari Instagram Sabilunnasr mengulas mengenai kapan boleh dan kapan haram bagi pengurban memakan daging hewan kurbannya sendiri.

Idul Adha merupakan hari raya umat Islam selain Idul Fitri yang mana saat pagi hari umat diserukan untuk menunaikan sholat Ied yang diikuti dengan menyembelih kurban.

Kurban Idul Adha dapat berupa kambing, domba, sapi hingga unta. Semua telah diatur dalam Islam termasuk apakah boleh memakan kurban sendiri. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Waktu Terbaik, Makruh dan Batas Akhir Menyembelih Kurban Idul Adha Beserta Lokasi Afdhal

Sebelumnya, terdapat sunnah-Sunnah ketika menyembelih kurban berdasarkan Al-Hishni, Taqiyyuddin. 2018. Kifayatul Akhyar (h. 698-699). Damaskus: Ar-Risalah, antara lain:

1- Membaca basmalah 

Disunnahkan membaca "bismillah" sebelum menyembelih. Dan yang sempurnanya adalah "bismillahir raḥmānir rahim".

Makruh tidak membaca basmalah secara sengaja. Namun, apabila lupa atau sengaja tidak membaca basmalah, maka sembelihannya tetap sah.

2- Shalawat kepada Nabi

Al-Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) menegaskan akan kesunnahan tersebut dengan dalil qiyas, karena Allah ta'ala telah mengangkat nama beliau, sehingga tidaklah nama-Nya disebut melainkan nama Rasulullah juga disebut.

Dianjurkan untuk menggabungkan shalawat dan salam, dimakruhkan meninggalkan salam tsb. Misal: "Allahumma shalli wa sallim 'ala Sayyidină Muḥummad".

3- Menghadap kiblat

Hewan kurban yang disembelih dihadapkan kiblat dan penyembelih juga menghadap kiblat. Karena kiblat adalah sebaik-baik arah. 

Untuk posisi tubuh hewan kurban dianjurkan untuk dimiringkan tidur di atas bagian tubuh sebelah kiri. Jadi, kepala hewan di sebelah selatan.

Baca Juga: Doa Saat Puasa Tarwiyah, Puasa Arafah, 10 Hari Awal Dzulhijjah: Lafadz, Artinya Beserta Amalan-amalannya

Disunnahkan juga mengikat semua kakinya, kecuali kaki kanan bagian belakang, supaya rileks.

4- Bertakbir

Sebagaimana riwayat Anas: “Sesungguhnya Nabi berkurban dua kambing kibas yang berwarna putih dan bertanduk. 

Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, beliau membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas dahi keduanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Kesunnahan tercukupi dengan 1 kali takbir. Kesempurnaannya adalah 3 kali takbir. Disunnahkan takbir sebelum membaca basmalah dan setelahnya. Lafal: "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Wa Lillähil Hamd".

5- Membaca doa:

"Allahumma hädza minka wa ilaika, fa-taqabbal minni." (Ya Allah, ini dari Engkau dan kepada Engkau, maka terimalah dari kami). Maknanya adalah "Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari-Mu, aku mendekatkan diriku dengan kurban ini kepada-Mu, maka terimalah kurbanku ini."

Baca Juga: 9 Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Ajaran Rasulullah Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Bersumber dari Ad-Dimyathi, Bakriy Syatha. 2020. Hasyiyah l'anah Ath-Thalibin (11/646-647). Damaskus: Darul Faiha', berikut ulasannya:

Lalu, mengenai pembagian kurban. Terutama apakah pengurban boleh memakan daging hewan kurbannya, berikut ulasannya. 

Untuk kurban sunnah, maka wajib ada yang disedekahkan dalam kondisi mentah ke fakir-miskin (meski 1 orang), meskipun sedikit. 

Ada tingkatan dalam pembagian kurban ini:

LEVEL 1 (AFDAL): Pengkurban menyedekahkan seluruh bagian kurban, kecuali 1-3 suapan dengan niatan tabarruk (mengharap berkah) dengan mengonsumsi daging tsb. 

Dianjurkan 1-3 suapan tsb adalah hati.

LEVEL 2: Pengkurban memakan sepertiga dan menyedekahkan dua pertiga untuk fakir-miskin.

LEVEL 3: Pengkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga untuk fakir-miskin, dan menghadiahkan sepertiga kepada orang-orang kaya.

Namun, untuk kurban wajib, seperti berkurban karena nazar, maka haram bagi orang itu untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meski hanya sedikit.***

Editor: Arina Nihayati

Tags

Terkini

Terpopuler