Cara Mengusap Perban Saat Wudhu, Mengqodho Sholat?

27 Oktober 2022, 09:12 WIB
Cara Mengusap Perban Saat Wudhu, Mengqodho Sholat? /Screenshot

SRAGEN UPDATE - Seorang yang sakit karena luka atau patah tulang, terkadang membutuhkan untuk dipasang perban, gips, plester, atau yang semacamnya. 

Cara mengusap perban saat wudhu, terkadang pula, luka tersebut berada pada anggota wudhu yang wajib dibasuh ketika wudhu seperti tangan atau telapak.

Nah, ketika bersuci tentu air tidak akan bisa menyentuh anggota tubuh yang ada perbannya tadi, lantas apa yang harus dilakukan ketika bersuci? Berikut adalah penjelasannya: 

Baca Juga: 7 Hal Pembatal Sholat, Salah Satunya Berdehem dan Menangis

Berikut 7 cara mengusap perban saat wudhu:

TATA CARA MENGUSAP PERBAN

  1. Dia memulai berwudhu atau mandi besar seperti biasa.
  2. Jika sudah mencapai membasuh bagian yang tertutup perban, maka dia cukup mengusapkan basahan air pada bagian atas perban.
  3. Kemudian dia bertayammum, sebagai pengganti dari anggota tubuh yang tidak terkena air tadi.

Dalilnya adalah hadits Jabir tentang seseorang yang meninggal setelah dia mandi meski di kepalanya ada luka. 

Maka Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga: Tidak Mandi Selama 60 Tahun, Pria Terkotor di Dunia Ini Malah Meninggal Setelah Mandi

“Cukup bagi orang tersebut bertayammum, kemudian dia memasangkan kain untuk perban, lalu dia mengusap atas kain tersebut, kemudian dia membasuh anggota badan lain yang tersisa.” [HR. Abu Dawud (336)]

QODHO SHALAT SETELAHNYA

Bagi orang yang memakai perban atau yang semisalnya, setelah lukanya sembuh dan perbannya dilepas, maka dia mengqodho shalat yang dilakukannya selama bersuci pada masa sakitnya dengan rincian:

  1. Jika perban tersebut dipasang dalam kondisi belum bersuci
  2. Jika perban tersebut terpasang pada bagian yang tayammum; wajah dan kedua tangan
  3. Jika ukuran bagian tubuh yang ditutup perban melebihi dari bagian yang dibutuhkan

Baca Juga: Jadwal 16 Besar French Open 2022, 9 Wakil Indonesia Siap Bertanding, Lengkap dengan Link Streaming di iNews

Maka, salah satu dari tiga hal di atas terjadi, seseorang tetap harus mengqodho shalatnya selama di masa sakit. 

Adapun jika ketiga rincian di atas tidak terjadi, maka tidak usah mengulangi shalat. 

Hal ini didasarkan kepada qiyas dalam hukum mengusap 2 khuf, dan juga memasang perban atau semacamnya ini termasuk dalam hukum udzur nadzir (yang jarang terjadi). 

Dan kaidah fiqh mengatakan:

"Sesuatu yang jarang terjadi tidak memiliki hukum tersendiri."

Wallahu A'lam. 

Baca Juga: Hasil Hari Kedua 32 Besar French Open 2022: Fajar-Rian Lolos ke 16 Besar, Marcus-Kevin Terhenti di 32 Besar

Informasi ini diolah dari berbagai sumber kitab-kitab fiqh dalam madzhab Syafi'i. 

Dan mungkin ada yang berbeda jika dilihat dari sumber madzhab fiqh lainnya, maka ini masuk dalam ranah khilafiyah. Mari berlapang dada dan jangan berhenti ngaji.

Itulah cara mengusap perban saat akan wudhu bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler